Jumat, 11 Juni 2010

Human Trafficing atau Penjualan Manusia, bagaimana hukumnya?

Belakangan ini marak event yang mendukung aksi "No Human Trafficking" atau "Tidak Memperdagangkan Manusia". Sedikit demi sedikit masyarakat kini mulai sadar akan adanya penjualan bayi, anak-anak, pria dan wanita yang kebanyakan merupakan korban penipuan dan penculikan. 

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan Human Trafficing/ Trafiking? 
Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mendefinisikan trafiking sebagai: Perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman, atau penggunaan kekerasan, atau bentuk-bentuk pemaksaan lain, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau memberi atau menerima bayaran atau manfaat untuk memperoleh ijin dari orang yang mempunyai wewenang atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. (Protokol PBB tahun 2000 untuk Mencegah, Menanggulangi dan Menghukum Trafiking terhadap Manusia, khususnya perempuan dan anak-anak; Suplemen Konvensi PBB mengenai Kejahatan Lintas Batas Negara) [dikutip dari web www.stoptrafiking.or.id].


Semua hal penting lainnya yang berkaitan dengan informasi resmi dan keterangan mengenai perdagangan manusia bisa dibaca di website tersebut di atas. Apa yang ingin saya himbaukan hanyalah kesadaran bahwa bila kita mengetahui sebuah kasus atau menjadi korban penipuan yang berkaitan dengan trafiking, namun awam soal hukum sebaiknya segera melaporkan pada Lembaga Bantuan Hukum yang bisa dipercaya atau KPAI ( Komisi Perlindungan Anak Indonesia ) di Jl. Teuku Umar, Jakarta Pusat.

Ada banyak pasal yang cukup jelas baik dalam UU Perlindungan Anak maupun UU Nasional, Daerah dan Internasional yang bisa diterapkan untuk menjerat para pelaku Trafiking. 

"Original blog posting and written by adhinatalia"

Kamis, 10 Juni 2010

Cari Kerja sebagai SPG atau tenaga honorer?



 Klo kebetulan kalian sedang pusing mencari lowongan kerja sebagai Sales Promotion Girl ( SPG ) atau staff outlet dan butuh segera, mungkin lebih cepat jika kalian membawa lamaran dan berjalan ke Mall-Mall atau ITC terdekat daripada mengirimkannya via pos ke PO Box.

Sekarang ini banyak sekali outlet-outlet yang memasang pemberitahuan lowongan dengan cara menempelkannya di dinding etalase mereka. Jadi ga ada salahnya jika dicoba..:))
Bulan Juni ini PRJ Jakarta pun dibuka kembali seperti biasanya setiap tahun, cobalah mencari tahu kalau-kalau ada yang membutuhkan tenaga honorer.

Cara ini selain menghemat uang, juga waktu karena biasanya jawabannya segera didapat. Sejauh ini saya melihat cukup banyak dan cukup sering...Jika ternyata gaji dan jam kerja tak sepadan, mungkin bisa dijalani sebagai batu loncatan sampai mendapat yang lebih baik...

Bagaimana pun juga, hidup harus dijalani bukan?
Semangatlah dan berusahalah.
Goodluck!

"Original blog posting and written by adhinatalia"
search me on any social media using my name
-adhinatalia-

Sabtu, 27 Maret 2010

SIMPUL komunitas baru Lembaga Bantuan Hukum Jakarta


Apa itu SIMPUL? Singkatan dari "Solidaritas Masyarakat Peduli Keadilan", sebuah program baru LBH Jakarta berupa komunitas hukum yg beranggotakan masyarakat umum dari berbagai kalangan . 

Artinya, anggota SIMPUL boleh berasal dari masyarakat yang awam terhadap soal2 hukum. Yaitu mayoritas dari qta  semua.
Apa tujuan SIMPUL ini? Tidak lain adalah untuk "Memfasilitasi inisiatif dan sumber daya masyarakat untuk bersama LBH Jakarta memperjuangkan keadilan dan mendayagunakan sumber daya masyarakat untuk kerja-kerja bantuan hukum."
Manfaatnya, qta dapat berkontribusi dalam upaya mewujudkan keadilan bagi masyarakat yang tertutup akses keadilannya. Dengan demikian qta bisa menjadi bantuan bagi org lain yang membutuhkan...tapi jangan khawatir, qta tidak akan dilibatkan dalam tindakan2 hukum tanpa kerelaan/persetujuan qta sendiri...


Untuk mendaftar keanggotaan, teman2 bisa langsung datang ke alamat/ menghubungi LBH Jakarta  di:
JL.Diponegoro no.74 Lt.2
Menteng - Jakarta Pusat
Ph. 021- 314 5518 (hunting)
Fax. 021- 391 2377
Email/Surel: lbhjakarta@bantuanhukum.org
www.bantuanhukum.or.id

Biayanya sampai saat posting ini diturunkan adalah Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah ). Jangan lupa bawa pas foto ukuran 3x4 ya...berwarna loh! Klo tidak salah, biayanya hanya bayar sekali seumur hidup.

Nah, apa keuntungan jika qta menjadi member SIMPUL?
  1. Bila terlibat suatu masalah, qta mendapatkan pelayanan konsultasi hukum secara cuma2.
  2. Diikutsertakan dalam pelatihan2 hukum bagi masyarakat awam.
Masih banyak lagi sih, saya tidak ingat satu-satu detailnya, but yg terpenting 2 poin itu yg saya ingat...heheheh..klo berminat, datang saja ya untuk info lengkapnya...:))

Semoga bermanfaat!!!

"Originally posting and written by adhinatalia"
search me on any social media using my name -adhinatalia-