Jumat, 11 Juni 2010

Human Trafficing atau Penjualan Manusia, bagaimana hukumnya?

Belakangan ini marak event yang mendukung aksi "No Human Trafficking" atau "Tidak Memperdagangkan Manusia". Sedikit demi sedikit masyarakat kini mulai sadar akan adanya penjualan bayi, anak-anak, pria dan wanita yang kebanyakan merupakan korban penipuan dan penculikan. 

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan Human Trafficing/ Trafiking? 
Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mendefinisikan trafiking sebagai: Perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman, atau penggunaan kekerasan, atau bentuk-bentuk pemaksaan lain, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau memberi atau menerima bayaran atau manfaat untuk memperoleh ijin dari orang yang mempunyai wewenang atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. (Protokol PBB tahun 2000 untuk Mencegah, Menanggulangi dan Menghukum Trafiking terhadap Manusia, khususnya perempuan dan anak-anak; Suplemen Konvensi PBB mengenai Kejahatan Lintas Batas Negara) [dikutip dari web www.stoptrafiking.or.id].


Semua hal penting lainnya yang berkaitan dengan informasi resmi dan keterangan mengenai perdagangan manusia bisa dibaca di website tersebut di atas. Apa yang ingin saya himbaukan hanyalah kesadaran bahwa bila kita mengetahui sebuah kasus atau menjadi korban penipuan yang berkaitan dengan trafiking, namun awam soal hukum sebaiknya segera melaporkan pada Lembaga Bantuan Hukum yang bisa dipercaya atau KPAI ( Komisi Perlindungan Anak Indonesia ) di Jl. Teuku Umar, Jakarta Pusat.

Ada banyak pasal yang cukup jelas baik dalam UU Perlindungan Anak maupun UU Nasional, Daerah dan Internasional yang bisa diterapkan untuk menjerat para pelaku Trafiking. 

"Original blog posting and written by adhinatalia"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Klo menurut teman2 bagaimana? Silakan komen2nya..